Dalam Islam, hukum sterilisasi hewan peliharaan masih menjadi perdebatan di kalangan ulama. Meskipun tidak ada larangan khusus terhadap sterilisasi dalam Al-Qur’an maupun Hadis, beberapa ulama meyakini bahwa sterilisasi hewan peliharaan tidak diperbolehkan kecuali ada alasan medis atau kebaikan yang jelas.

Beberapa argumen yang digunakan ulama yang menentang sterilisasi hewan peliharaan dalam Islam antara lain:

  1. Mengganggu Fitrah: Beberapa ulama berpendapat bahwa melakukan sterilisasi pada hewan peliharaan dapat dianggap sebagai tindakan yang mengganggu fitrah (sunnah) alami ciptaan Allah untuk berkembang biak.
  2. Mencegah Berkembang Biak: Sterilisasi hewan peliharaan dapat menghambat kemampuan hewan gunung388 untuk berkembang biak, yang dianggap sebagai kebaikan alamiah ciptaan Allah.

Di sisi lain, ada juga ulama yang membolehkan sterilisasi hewan peliharaan dalam Islam dengan alasan-alasan yang dibenarkan, seperti:

  1. Kontrol Populasi: Sterilisasi dapat membantu mengontrol populasi hewan yang berlebihan, yang dapat mencegah masalah kesejahteraan hewan dan penyebaran penyakit.
  2. Mencegah Kelahiran yang Tidak Diinginkan: Sterilisasi dapat mencegah kelahiran hewan yang tidak diinginkan, yang juga dapat mengurangi beban populasi hewan yang tidak terurus.

Penting untuk berkonsultasi dengan ulama atau otoritas keagamaan yang berpengalaman dalam masalah-masalah keagamaan khusus termasuk hukum sterilisasi hewan peliharaan dalam Islam. Selain itu, penting juga untuk mempertimbangkan kesejahteraan hewan, dampak sterilisasi, dan tujuan dari tindakan tersebut sebelum mengambil keputusan.